DEMOKRASI
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi
yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi sebagai berikut.
1.
Jaminan hak asasi. Setiap orang memiliki hak
dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang sering disebut hak asasi
manusia.
2.
Persamaan kedudukan didepan hukum. Perlakuan
yang sama ini penting agar tidak terjadi suatu tindakan diskriminasi dan tidak
adil.
3.
Pengakuan tehadap hak-hak politik, seperti
berkumpul dan beroposisi, bebas berserikat dan mengeluarkan pendapat.
4.
Pengawasan (kontrol) dari rakyat terhadap
pemerintah. Dengan demikian, dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol
atau mengawasi pemerintah.
5.
Pemerintahan berdasar konstitusi. Dalam
melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD
agar pemerintah tidak menyalah gunakan kekuasaan dengan bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
6.
Pemerintah membiarkan tindakan-tindakannya di
nilai. Saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja
pemerintah sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik,
demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.
7.
Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Pejabat-pejabat hasil pemilihan umum harus terpilih secara bebas dari tekanan,
jujur, dan adil untuk memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
8.
Adanya kedaulatan rakyat.
|
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi
langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama
diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara
baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara
lain sebagai berikut :
A. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan
negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai,
membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
B. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk
menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan
lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan
undang-undang oleh badan peradilan.
C. Abraham Lincoln
(Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by
people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
|
Masyarakat Madani
Masyarkat madani adalah sebutan untuk suatu masyarakat
yang memiliki karakteristik tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, tetapi mampu berpatisipasi secara aktif dalam kehidupan
kenegaraan.
Ciri
– Ciri Masyarakat Madani
Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar
pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
c. Ada toleransi yang tinggi
d. Adanya kepastian hukum.
Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia Menuju
Masyarakat Madani
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga
negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan
diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila
dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi
Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi
Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila antara lain
sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
A.Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret
1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang
diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a. Adanya rasa gotong royong.
b. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada
pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya
tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi
Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
B. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998.
Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1. Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat.
2. Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d. Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e. Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan
presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini
mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang
berkepanjangan.
C. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi
Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga
negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang
multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah
banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila
namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan
multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun
yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung
otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila
(cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
PELAKSANAAN
ANTARA PEMILU ORDE BARU DENGAN REFORMASI
Pemilu Orde Baru
Pemilu pada masa orde baru menggunakan asas langsung, umum, bebas dan rahasia
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam kenyataannya banyak terdapat
penyimpangan, seperti:
1. Banyak pemilih yang hak suaranya diberikan pada calon atau partai tertentu
karena terdapat unsure paksaan dan biasanya melalui orang lain (perantara)
2. Meniadakan hak memilih maupun dipilih bagi bekas anggota organisasi
terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI)
3. Kebebasan dalam memilih untuk menentukan pilihan dipengaruhi oleh beberapa
hal dengan cara apapun. Namun, dapat dilihat bahwa terdapat banyak orang yang
memilih karena tekanan atau paksaan dari seseorang dengan ancaman
4. Kerahasiaan tidak berjalan dengan baik karena dengan cara tertentu ada
pihak-pihak yang mengetahui apa yang dipilih oleh seseorang/ masyarakat.
Sehingga dapat diketahui tokohh yang dipilihnya .
Sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa orde baru terjadi sebuah pelanggaran terhadap
asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dalam jumlah tinggi yang
dilakukan oleh partai Golkar yang struktur organisasinya sangat kuat karena
didukung oleh pemerintah sehingga sumber keuangan partai Golkar sangat lancar
dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, juga didukung oleh
kekuatan bersenjata dengan cara melakukan ancaman atau dengan cara kekerasan
yang sifatnya terorganisir dan sistematis. Kasus peelanggaran terhadap asas
luber dapat diperoleh dari kasus-kasus yang terdapat dalam berkas-berkas
dokumen yang telah diseleksi. Selain itu, majalah dan koran yang biasanya
dijadikan sumber kliping. Kelompok pelaku yang melakukan pelanggaran asas luber
dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok, yaitu: aparat keamanan, birikrasi
pemerintahan, Golkar dan badan-badan penyelenggara pemilu. Dengan menyatukan
kelompok ini, memungkinkan mereka menyingkirkan kekuatan-kekuatan yang
menghalangi tujuan mereka.
Pelaksanaan pemilu pada tahun 1992 yang lalu yang dilandaskan pada undang-undang
pemilu No.1 tahun 1985, yang merupakan perubahan atas undang-undang pemilu
No.15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota baadan permusyawaratan
rakyat. Sehingga dapat dilihat pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi dengan
disengaja dan bukan terjadi secara kebetulan bertujuan mengejar kepentingan
politik. Pada intinya, pasal ini melarang penggagalan secara sengaja pemungutan
suara yang berdasarkan aturan-aturan umum atau tipu muslihat yang menyebabkan
hasil pemungutan suara lain dari yang aslinya berdasarkan kartu-kartu
pemungutan yang sah, akan di hukum pidana paling lama 2 tahun.
Sebagian besar pelanggaran KUHP pasal 152 tersebut juga melanggar undang-undang
No.15 tahun 1969, yang diubah dengan UU No.1 tahun 1985, bab XI pasal 27 ayat
8. jumlah pelanggaran terhadap pasal ini mencapai 75 kasus. Padahal dalam
setiap pasal KUHP selalu dicantumkan sanksi pidana. Yang jadi masalah adalah
beberapa pasal UU pemilu No.15tahun 1969 yang diubah dengan UU No.1 tahun 1969.
Ketentuan pidana hanya diberlakukan untuk pelanggran pasal 26, 27, 28, 29 saja.
Sedangkan pasal-pasal yang lain tidak dikenakan sanksi pidana bagi
pelanggarnya. Disamping itu sanksi yang diberikan sangat ringan sehingga tidak
membuat peelaku kejahatan/ pelanggaran terhadap UU/ KUHP jera.
Pasal yang paling banyak dilanggar adalah pasal yang memuat keharusan adanya
saksi-saksi dari partai politik. Dalam peraturan resmi memang ada peraturan
adanya saksi pada saat pemilu. Tetapi kenyataannya, dalam pemilu tahun 1992
pendaftaran saksi oleh parpol selalu dipersulit baik oleh aparat desa atau
bahkan oleh badan penyelenggara pemilu. Akibat dari sulitnya prosedur untuk
menjadi saksi, banyak TPS yang akhirnya tidak menghadirkan saksi partai
politik. Banyaknya pelanggaran terhadap saksi ini memuktikan bahwa keberadaan
saksi adalah hal yang paling penting dan strategis. KUHP pasal 152 merupakan
pasal yang banyak dilanggar. Pada pemilu 1992 jumlah kasus pelanggaran mencapai
107 kasus.
Pemilu Pada Masa Reformasi
Pemilu pada tahun 2004 (masa reformasi) menggunakan system yang berbeda dengan
pemilu sebelumnya. Pemilu sebelum tahun 2004 hanya memilih aggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, namun pemilu 2004 berbeda. Pemilu 2004
memilih ditambah dengan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), intinya
pemilu 2004 terbagi menjadi dua. System yang dipakai untuk pemilihannya berbada
antara pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan pemilihan
anggota DPD.
Perbedaannya, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan
sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan pemilihan anggota
DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dan provinsi sebagai daerah
pemilihan (distrik). Maksudnya provinsi memperebutkan 4 kursi anggota DPD. Pada
tahun 2004 ada hal yang baru yaitu adanya diintrodusirnya daerah pemilihan.
(introdusir: daerah yang ditetapkan sebagai wilayah perebutan kursi DPR/ DPRD).
Setiap daerah pemilihan memperebutkan 3-12 kursi. Tujuannya untuk mendekatkan
antara pemilih dengan calon yang akan dipilihnya.
Prosedur pencalonan anggota DPR/ DPRD melalui tahap:
1. Parpol harus memberikan dan menyampaikan daftar calon anggota DPR kepada
KPU.
2. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diajukan
parpol peserta pemilu adalah hasil saringan secara demokrasi dan terbuka sesuai
dengan mekanisme internal parpol.
3. KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sudah menetapkan dan
mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kotauntuk setiap daerah pemilihan paling lambat 2 bulan sebelum
pemungutan suara.
Dalam pemilihan umum, ada lembaga yang mengawasi penyelenggaraannya, yaitu
Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Lembaga ini bertugas:
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu.
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi
yang berwenang.
Adanya perintah undang-undang terhadap partai politik peserta pemilu untuk
membentuk, menciptakan mekanisme demokratis dan terbuka ketika menyusun daftar
caleg. Dalam undang-undang pemilu dipaparkan mengenai ketentuan peserta pemilu
dari partai politik. Dalam undang-undang disebutkan, partai poliitik dapat
menjadi perta pemilu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Keberadaannya diakui sesuai UU Nomor 31 tahun 2002 mengeenai partai politik.
2. Pengurusnya lengkap sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah provinsi.
3. Anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurang-kurangnya 1/100 dari
jumlah pendudukpada setiap kepengurusan partai politik.
4. Pegurus mempunyai kantor yang tetap.
PERILAKU BUDAYA
DEMOKRASI
Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS,
ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS.
7)Bersedia bergaul dengan
teman sekolah tanpa membeda-bedakan.
8)Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
9)Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.
Penerapan demokrasi di sekolah hendaknya mengutamakan musyawarah dalam
menyelesaikan persoalan bersama. Hal ini bertujuan, untuk membentuk rasa
solidartas bersama.
Lingkungan Masyarakat
1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2. Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan
pemikiran yang jernih.
3. Mengikuti kegiatan rembug desa.
4. Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5. Bersama-sama memberikan usulan demi kemajuan
masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, sangat diperlukan kerjasama untuk
menciptakan kesejahteraan bersama. Untuk itu, sikap saling menghormati sangat
diperlukan. Jika masing-masing oranghanya menonjolkan kepentingan, urusan, dan
kehiduoan pribadinya, niscaya upaya pencapaian tersebut akan terhambat.