DEMOKRASI
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi
yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi sebagai berikut.
1.
Jaminan hak asasi. Setiap orang memiliki hak
dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang sering disebut hak asasi
manusia.
2.
Persamaan kedudukan didepan hukum. Perlakuan
yang sama ini penting agar tidak terjadi suatu tindakan diskriminasi dan tidak
adil.
3.
Pengakuan tehadap hak-hak politik, seperti
berkumpul dan beroposisi, bebas berserikat dan mengeluarkan pendapat.
4.
Pengawasan (kontrol) dari rakyat terhadap
pemerintah. Dengan demikian, dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol
atau mengawasi pemerintah.
5.
Pemerintahan berdasar konstitusi. Dalam
melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD
agar pemerintah tidak menyalah gunakan kekuasaan dengan bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
6.
Pemerintah membiarkan tindakan-tindakannya di
nilai. Saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja
pemerintah sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik,
demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.
7.
Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
Pejabat-pejabat hasil pemilihan umum harus terpilih secara bebas dari tekanan,
jujur, dan adil untuk memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
8.
Adanya kedaulatan rakyat.
|
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya. Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut : A. John Locke (Inggris) John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut: 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang. 2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. 3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri. B. Montesquieu (Prancis) Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut: 1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang. 2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. 3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan. C. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat) Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. |
Masyarakat Madani
Masyarkat madani adalah sebutan untuk suatu masyarakat
yang memiliki karakteristik tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, tetapi mampu berpatisipasi secara aktif dalam kehidupan
kenegaraan.
Ciri
– Ciri Masyarakat Madani
Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
c. Ada toleransi yang tinggi
d. Adanya kepastian hukum.
Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
c. Ada toleransi yang tinggi
d. Adanya kepastian hukum.
Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia Menuju
Masyarakat Madani
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila antara lain
sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
A.Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a. Adanya rasa gotong royong.
b. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
B. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1. Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2. Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d. Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e. Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
C. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Pemilu Orde Baru
Pemilu pada masa orde baru menggunakan asas langsung, umum, bebas dan rahasia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam kenyataannya banyak terdapat penyimpangan, seperti:
Pemilu pada masa orde baru menggunakan asas langsung, umum, bebas dan rahasia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam kenyataannya banyak terdapat penyimpangan, seperti:
1. Banyak pemilih yang hak suaranya diberikan pada calon atau partai tertentu karena terdapat unsure paksaan dan biasanya melalui orang lain (perantara)
2. Meniadakan hak memilih maupun dipilih bagi bekas anggota organisasi terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI)
3. Kebebasan dalam memilih untuk menentukan pilihan dipengaruhi oleh beberapa hal dengan cara apapun. Namun, dapat dilihat bahwa terdapat banyak orang yang memilih karena tekanan atau paksaan dari seseorang dengan ancaman
4. Kerahasiaan tidak berjalan dengan baik karena dengan cara tertentu ada pihak-pihak yang mengetahui apa yang dipilih oleh seseorang/ masyarakat. Sehingga dapat diketahui tokohh yang dipilihnya .
Sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa orde baru terjadi sebuah pelanggaran terhadap asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dalam jumlah tinggi yang dilakukan oleh partai Golkar yang struktur organisasinya sangat kuat karena didukung oleh pemerintah sehingga sumber keuangan partai Golkar sangat lancar dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, juga didukung oleh kekuatan bersenjata dengan cara melakukan ancaman atau dengan cara kekerasan yang sifatnya terorganisir dan sistematis. Kasus peelanggaran terhadap asas luber dapat diperoleh dari kasus-kasus yang terdapat dalam berkas-berkas dokumen yang telah diseleksi. Selain itu, majalah dan koran yang biasanya dijadikan sumber kliping. Kelompok pelaku yang melakukan pelanggaran asas luber dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok, yaitu: aparat keamanan, birikrasi pemerintahan, Golkar dan badan-badan penyelenggara pemilu. Dengan menyatukan kelompok ini, memungkinkan mereka menyingkirkan kekuatan-kekuatan yang menghalangi tujuan mereka.
Pelaksanaan pemilu pada tahun 1992 yang lalu yang dilandaskan pada undang-undang pemilu No.1 tahun 1985, yang merupakan perubahan atas undang-undang pemilu No.15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota baadan permusyawaratan rakyat. Sehingga dapat dilihat pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi dengan disengaja dan bukan terjadi secara kebetulan bertujuan mengejar kepentingan politik. Pada intinya, pasal ini melarang penggagalan secara sengaja pemungutan suara yang berdasarkan aturan-aturan umum atau tipu muslihat yang menyebabkan hasil pemungutan suara lain dari yang aslinya berdasarkan kartu-kartu pemungutan yang sah, akan di hukum pidana paling lama 2 tahun.
Sebagian besar pelanggaran KUHP pasal 152 tersebut juga melanggar undang-undang No.15 tahun 1969, yang diubah dengan UU No.1 tahun 1985, bab XI pasal 27 ayat 8. jumlah pelanggaran terhadap pasal ini mencapai 75 kasus. Padahal dalam setiap pasal KUHP selalu dicantumkan sanksi pidana. Yang jadi masalah adalah beberapa pasal UU pemilu No.15tahun 1969 yang diubah dengan UU No.1 tahun 1969. Ketentuan pidana hanya diberlakukan untuk pelanggran pasal 26, 27, 28, 29 saja. Sedangkan pasal-pasal yang lain tidak dikenakan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Disamping itu sanksi yang diberikan sangat ringan sehingga tidak membuat peelaku kejahatan/ pelanggaran terhadap UU/ KUHP jera.
Pasal yang paling banyak dilanggar adalah pasal yang memuat keharusan adanya saksi-saksi dari partai politik. Dalam peraturan resmi memang ada peraturan adanya saksi pada saat pemilu. Tetapi kenyataannya, dalam pemilu tahun 1992 pendaftaran saksi oleh parpol selalu dipersulit baik oleh aparat desa atau bahkan oleh badan penyelenggara pemilu. Akibat dari sulitnya prosedur untuk menjadi saksi, banyak TPS yang akhirnya tidak menghadirkan saksi partai politik. Banyaknya pelanggaran terhadap saksi ini memuktikan bahwa keberadaan saksi adalah hal yang paling penting dan strategis. KUHP pasal 152 merupakan pasal yang banyak dilanggar. Pada pemilu 1992 jumlah kasus pelanggaran mencapai 107 kasus.
Pemilu Pada Masa Reformasi
Pemilu pada tahun 2004 (masa reformasi) menggunakan system yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilu sebelum tahun 2004 hanya memilih aggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, namun pemilu 2004 berbeda. Pemilu 2004 memilih ditambah dengan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), intinya pemilu 2004 terbagi menjadi dua. System yang dipakai untuk pemilihannya berbada antara pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan pemilihan anggota DPD.
Perbedaannya, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dan provinsi sebagai daerah pemilihan (distrik). Maksudnya provinsi memperebutkan 4 kursi anggota DPD. Pada tahun 2004 ada hal yang baru yaitu adanya diintrodusirnya daerah pemilihan. (introdusir: daerah yang ditetapkan sebagai wilayah perebutan kursi DPR/ DPRD). Setiap daerah pemilihan memperebutkan 3-12 kursi. Tujuannya untuk mendekatkan antara pemilih dengan calon yang akan dipilihnya.
Prosedur pencalonan anggota DPR/ DPRD melalui tahap:
1. Parpol harus memberikan dan menyampaikan daftar calon anggota DPR kepada KPU.
2. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diajukan parpol peserta pemilu adalah hasil saringan secara demokrasi dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal parpol.
3. KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sudah menetapkan dan mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotauntuk setiap daerah pemilihan paling lambat 2 bulan sebelum pemungutan suara.
Dalam pemilihan umum, ada lembaga yang mengawasi penyelenggaraannya, yaitu Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Lembaga ini bertugas:
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu.
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Adanya perintah undang-undang terhadap partai politik peserta pemilu untuk membentuk, menciptakan mekanisme demokratis dan terbuka ketika menyusun daftar caleg. Dalam undang-undang pemilu dipaparkan mengenai ketentuan peserta pemilu dari partai politik. Dalam undang-undang disebutkan, partai poliitik dapat menjadi perta pemilu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Keberadaannya diakui sesuai UU Nomor 31 tahun 2002 mengeenai partai politik.
2. Pengurusnya lengkap sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah provinsi.
3. Anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurang-kurangnya 1/100 dari jumlah pendudukpada setiap kepengurusan partai politik.
4. Pegurus mempunyai kantor yang tetap.
PERILAKU BUDAYA
DEMOKRASI
Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS.
7)Bersedia bergaul dengan
teman sekolah tanpa membeda-bedakan.
8)Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
9)Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.
8)Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
9)Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.
Penerapan demokrasi di sekolah hendaknya mengutamakan musyawarah dalam
menyelesaikan persoalan bersama. Hal ini bertujuan, untuk membentuk rasa
solidartas bersama.
Lingkungan Masyarakat
1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2. Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3. Mengikuti kegiatan rembug desa.
4. Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5. Bersama-sama memberikan usulan demi kemajuan masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, sangat diperlukan kerjasama untuk
menciptakan kesejahteraan bersama. Untuk itu, sikap saling menghormati sangat
diperlukan. Jika masing-masing oranghanya menonjolkan kepentingan, urusan, dan
kehiduoan pribadinya, niscaya upaya pencapaian tersebut akan terhambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar